3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online dengan Mudah

3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online dengan Mudah



Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jangka panjang untuk mempersiapkan masa pensiun dan dapat diwariskan jika meninggal dunia. Setiap pekerja yang mengikuti program ini dapat mencairkan saldo dengan syarat dan langkah-langkah tertentu secara offline dan online. Simak syarat-syarat dan cara mencairkannya dalam artikel ini.


Ketentuan dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan beberapa ketentuan untuk pencairan JHT BPJS yang harus Anda perhatikan. Pencairan yang dapat dilakukan oleh peserta yang masih bekerja dan telah menjadi peserta selama 10 tahun yaitu sebesar 10% dan 30%. Peserta harus memilih salah satu apakah 10% atau 30%. Sementara itu, bagi peserta yang telah diputuskan hubungan kerja atau mengundurkan diri dari pekerjaan, saldo dapat dicairkan sejak satu bulan setelah keluar dari perusahaan.


Adapun syarat-syarat dokumen untuk pencairan JHT bagi pekerja yang resign atau di-PHK menurut informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu:


· E-KTP

· Kartu tanda peserta BPJS         Ketenagakerjaan.

· Kartu Keluarga.

·  Buku tabungan dengan nomor rekening aktif.

· Surat keterangan berhenti kerja, surat perjanjian kerja, surat penetapan pengadilan hubungan industrial, atau surat pengalaman kerja.

· NPWP (bila ada).

· Foto tampak depan terbaru.


Bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun, persyaratan dokumen tersebut perlu dilengkapi surat keterangan pensiun. Jika ingin mengajukan pencairan online, semua persyaratan dokumen tersebut perlu di-scan menggunakan scanner dan diajukan dalam bentuk dokumen berformat pdf.


Inilah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan


Dalam mencairkan dana JHT terdapat tiga cara yaitu langsung mencairkan di kantor cabang, di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau secara online menggunakan aplikasi JMO. Inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya.


1. Pencairan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan


Siapkan dokumen asli yang telah disebutkan dalam ketentuan di atas, kemudian datang ke kantor cabang terdekat. Setelah itu, lakukan langkah-langkah berikut:


· Scan kode QR di kantor cabang dan isi formulir yang tersedia.

· Unggah dokumen yang telah disiapkan dan tunggu notifikasinya.

· Dapatkan nomor antrean dengan menunjukkan notifikasi kepada petugas.

· Tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk wawancara dan verifikasi.

· Petugas akan memberikan tanda terima dan tunggu saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan masuk ke rekening Anda.


2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Bank


Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank, langkah-langkahnya hampir sama dengan pencairan di kantor cabang yaitu:


· Datang ke bank pada jam operasional layanan.

· Bawa fotokopi dokumen persyaratan dan berkas-berkas asli untuk verifikasi.

· Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan dari petugas.

· Petugas akan melakukan wawancara dan verifikasi.

· Proses selesai dan tunggu saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan cair.


 3. Pencairan Online Melalui JMO


BPJS Ketenagakerjaan menyediakan platform untuk melayani peserta yaitu Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk pencairan dengan cara sebagai berikut;


· Unduh aplikasi JMO dan lakukan registrasi menggunakan alamat e-mail yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

· Masuk ke menu ‘Pengkinian Data’.

· Periksa data Anda dan pilih ‘Sudah’ jika semuanya benar.

· Lakukan verifikasi data beserta biometrik wajah.

· Masukkan nomor HP dan alamat e-mail.

· Masukkan data NPWP dan rekening bank.

· Pilih ‘Konfirmasi’ jika data yang ditampilkan semuanya sesuai.

· Pilih ‘Jaminan Hari Tua’ dan ‘Klaim JHT’.

· Jika semua syarat sudah lengkap, pilih alasan pengajuan.

· Pilih ‘Selanjutnya’ dan lakukan verifikasi wajah.

· Kemudian saldo JHT akan muncul dan pilih ‘Selanjutnya’.

· Pilih ‘Konfirmasi’ untuk klaim JHT.


Setelah melakukan salah satu dari tiga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas, Anda dapat mengecek status klaim yang telah diajukan. Caranya yaitu dengan mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan dan masukkan nomor peserta atau NIK kemudian klik ‘Lacak Klaim Saya’. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.


Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar