Inilah Tarif Ojek Online Grab dan Gojek Terbaru 2019 Sesuai Ketentuan Kemenhub

Inilah Tarif Ojek Online Grab dan Gojek Terbaru 2019 Sesuai Ketentuan Kemenhub


Inilah Tarif Ojek Online Grab dan Gojek Terbaru 2019 Sesuai Ketentuan Kemenhub-Ajarnulis.com-Tarif Ojek Online Grab dan Gojek sesuai ketetapan Kementerian perhubungan  (Kemenhub) menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah.Tarif batas atas dan batas bawah ini berdasarkan tiga zona yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019. Untuk tarif batas bawah terendah ditetapkan sebesar Rp 1.850 per km, sedangkan untuk tarif batas atas tertinggi ditetapkan sebesar Rp 2.600 per km. Menurut ketentuan tersebut, batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km. Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.

Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km.

"Untuk Biaya jasa minimal nya berada diantara rentang Rp8.000-Rp10 ribu, ini per 4 km. Seumpama customer naik ojek online yang jaraknya di bawah 4 km ini biayanya sama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi di Jakarta, Senin (25/3).

Budi menjelaskan penetapan tarif dilakukan guna melindungi konsumen dan memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online. Adapun rentang tarif, menurut Budi, ditetapkan oleh masing-masing aplikator.

"Untuk zona II Rp2.000 per km nett. Ini ada biaya aplikator 20 persen dan aplikator akan memberikan subsidi," sambung dia.

Dalam ketetapan tersebut, menurut dia, pemerintah juga mengatur asuransi jika terjadi kecelakaan. Nantinya, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, hingga Jasa Raharja akan dilibatkan.

"Di dalam keputusan ini, akan kami lakukan evaluasi tiga bulanan," jelas dia.


Sebenarnya tarif ojek online yang pas diangka Rp 2.400 per km menurut anggota presidium gabungan aksi roda dua (Garda) Igun wicaksono. Dibawah angka itu dinilai tidak layak untuk kesejahteraan mitra pengemudi.

"Kami dari semua komunitas yang tergabung dalam Garda semua provinsi se-Indonesia akan rembug nasional untuk tentukan langkah lanjut. Aksi demo ojol akan menjadi pilihan akhir, hasil dari kesepakatan semua komunitas ojol di Garda," kata Igun kepada CNNIndonesia[dot]com, pada Selasa (19/3).

Selama ini diketahui tarif yang ditetapkan Grab dan Gojek sebagai aplikator dirasa terlalu mencekik bagi para mitra, yaitu sekitar Rp1.200 hingga Rp1.500 per km. Sedangkan versi pengemudi tarif yang diinginkan Rp2.500 hingga Rp3.000. Di sisi lain, keinginan pemerintah ingin tarif mulai Rp2.000- Rp2.500 per km.

Sumber Referensi: CNNIndonesia.com

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar