Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata

Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata


Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata

Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata-Ajarnulis.com-Hai Sobat, banyak orang yang menanyakan dan mencari informasi tentang ahli waris menurut hukum perdata, contoh kasus hukum waris perdata, materi hukum waris perdata, hukum waris perdata pdf, pembagian waris menurut bw, tata cara pembagian warisan menurut hukum perdata, pembagian tanah warisan menurut hukum negara, hak ahli waris dan sebagainya. Untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan bagikan informasi tentang Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata, semoga bermanfaat.

Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata


Ahli waris menurut hukum waris perdata tidak dibedakan menurut jenis kelamin. Ahli waris dalam hukum waris perdata dikarenakan perkawinan dan hubungan darah, baik secara sah maupun tidak. Yang mempunyai hubungan darah terdekat lebih berhak untuk mewarisi.

Jauh dekatnya hubungan darah dapat dikelompokkan menjadi empat golongan , sebagai berikut:

1. Ali Waris Golongan 1


Yaitu anak-anak pewaris berikut keturunannya dalam garis lurus ke bawah dan janda atau duda. Dalam golongan ini memungkinkan terjadi pergantian tempat (cucu menggantikan anak yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris). Pasal 847 KUHPerdata menentukan bahwa tidak ada seorangpun dapat menggantikan tempat seseorang yang masih hidup, contohnya anak menggantikan hak waris Bapaknya yang masih hidup. Dan apabila Bapak tersebut menolak menerima warisan, sang anak bertindak selaku diri sendiri dan bukan menggantikan kedudukan bapaknya.

2. Ahli Waris Golongan 2


 yaitu Ayah, Ibu dan saudara-saudara pewaris.

3. Ahli Waris Golongan 3


 yaitu kakek nenek dari garis ayah dan kakek-nenek dari garis ibu

4. Ahli Waris Golongan 4


yaitu sanak saudara dari ayah dan sanak saudara dari ibu, sampai derajat ke 6

Ketentuan-ketentuan menjadi ahli waris dalam hukum waris perdata, sebagai berikut:

  • Mempunyai hak atas harta

 1) ab intestato maksudnya ahli waris yang mendapatkan bagian Menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang, misalnya ahli waris anak, suami, istri, kakek, nenek sebagaimana diatur dalam ahli waris Golongan 1 sampai dengan 4.

 2) Testamener,  Maksudnya ahli waris yang mendapatkan bagian berdasarkan wasiat dari pewaris yang dibuat semasa hidupnya.

  • Ketentuan pasal 2 KUHPerdata

Bahwa anak yang masih dalam kandungan ibunya , dianggap telah dilahirkan apabila untuk kepentingan anak dalam menerima bagian dalam harta warisan.

  • Dinyatakan Cacat Hukum
Menurut pasal 838 KUHPerdata seseorang yang dianggap tidak patut untuk mewarisi dari pewaris, sebagai berikut:
  1. Mereka yang telah dihukum karena membunuh atau melakukan percobaan pembunuhan terhadap pewaris.
  2. Mereka yang pernah divonis bersalah karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih
  3. Mereka yang mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat
  4. Mereka yang terbukti menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewaris

Hak-hak ahli waris dalam hukum waris perdata sebagai berikut:

-Hak untuk menuntut  pemecahan harta peninggalan


Kesepakatan untuk tidak membagi warisan adalah untuk waktu 5 tahun, setelah 5 tahun tersebut dapat diadakan kesepakatan kembali diantara para ahli waris.

-Hak saisine


Yakni seseorang dengan sendirinya karena hukum mendapatkan harta benda, segala hak, dan piutang dari pewaris. Namun , seseorang dapat menerima atau menolak bahkan mempertimbangkan untuk menerima suatu warisan.

-Hak Beneficiary


Yakni hak untuk menerima warisan dengan meminta pendaftaran terhadap hak dan kewajiban, utang , serta piutang dari pewaris. Seseorang dapat pula menolak suatu warisan berdasarkan Pasal 1057 KUHPerdata. Penolakan tersebut harus dinyatakan secara tegas dengan suatu pernyataan di depan panitera Pengadilan Negeri. Penolakan ini membuat seseorang dianggap bukan sebagai ahli waris. Penolakan tidak dapat dibatalkan kecuali jika penolakan warisan ini terjadi karena penipuan atau paksaan.

-Hak  Hereditatis Petitio


Yakni hak untuk menggugat seseorang atau ahli waris lainnya yang menguasai sebagian atau seluruh harta warisan yang menjadi haknya.

Anak diluar Nikah

Menurut pasal 862 KUHPerdata, apabila pewaris meninggalkan anak-anak di luar nikah yang telah diakui secara sah menurut undang-undang, serta peninggalannya dibagi dengan cara sebagai berikut: 

  • Apabila pewaris meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau duda atau Janda , anak-anak di luar nikah mewarisi 1/3 dari bagian yang sedianya mereka terima , seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang.
  • Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan , duda atau Janda, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas , atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunan keturunan mereka, mereka mewarisi 1/2 dari harta peninggalan.
  • Apabila hanya tinggal keluarga sedarah yang masih hidup dalam derajat yang lebih jauh lagi mereka mewarisi 3/4.
  • Apabila para ahli waris yang sah menurut undang-undang bertalian dengan yang meninggal dalam derajat derajat yang tidak sama , yang terdekat derajatnya dalam garis yang satu , menentukan besarnya bagian yang harus diberikan kepada anak diluar nikah itu, bahkan terhadap mereka yang ada dalam garis yang lain.
  • Sisa Warisan setelah dikurangi bagian anak diluar nikah itu harus dibagi di antara para ahli waris yang sah menurut undang-undang.
  • Apabila Pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang , anak-anak diluar nikah itu mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya.
  • Apabila anak diluar nikah itu meninggal lebih dahulu menurut pasal 866 KUHPerdata, anak-anaknya dan keturunan yang sah menurut undang-undang berhak menuntut keuntungan keuntungan yang diberikan kepada mereka Sesuai pasal 863 dan 865 KUHP data.

Menurut pasal 867 KUHPerdata ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak berlaku bagi anak-anak yang lahir dari perzinaan atau penodaan darah. Undang-undang hanya memberikan nafkah sepenuhnya kepada mereka , sebagai berikut :

  • Nafkah itu diatur sesuai dengan kemampuan bapak atau ibu atau menurut jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah menurut undang-undang.
  • Apabila bapaknya atau ibunya sewaktu hidup telah memberikan jaminan nafkah seperlunya untuk anak yang lahir dari perzinaan atau penodaan darah, anak itu tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk menuntut warisan dari bapak atau ibunya.

 Warisan dari anak diluar nikah yang mati diatur sebagai berikut:

  • Apabila pewaris meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau istri, jatuh ke tangan bapaknya atau ibunya yang telah memberi pengakuan kepadanya , atau kepada mereka berdua, masing-masing separuh, apabila dia telah diakui oleh kedua-duanya.
  • Anak luar kawin meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau istri, sedangkan kedua orang tuanya telah meninggal lebih dulu , harta yang telah diperolehnya dan harta peninggalan orang tuanya bila masih berwujud harta peninggalan , jatuh kembali ke tangan keturunan sah bapaknya Atau ibunya ; hal ini berlaku pula terhadap hak-hak yang meninggal untuk menuntut kembali suatu barang seandainya sesuatu itu telah dijual dan harga pembeliannya masih terutang.
  • Semua barang selebihnya diwarisi oleh saudara laki-laki atau perempuan anak diluar nikah itu , atau oleh keturunan mereka yang sah menurut undang-undang.

Menurut pasal 872 dan 873 KUHP Perdata, undang-undang tidak memberikan hak apapun kepada anak diluar kawin atas barang-barang dari keluarga sedarah kedua orang tuanya, kecuali dalam hal sebagai berikut:

  • Apabila salah seorang dari keluarga sedarah tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan keluarga sedarah dalam derajat yang diperkenankan mendapat warisan dan tanpa meninggalkan suami atau istri anak diluar nikah yang telah diakui , berhak menuntut seluruh warisan untuk diri sendiri dengan mengesampingkan negara.
  • Apabila anak diluar kawin itu meninggal juga tanpa meninggalkan keturunan , suami atau istri yang hidup terlama, orang tua , sodara laki-laki atau perempuan diluar nikah atau keturunan mereka ini, atau peninggalan anak diluar nikah itu menjadi hak keluarga sedarah terdekat dari Bapak atau Ibu yang telah memberikan pengakuan kepadanya , dengan mengesampingkan negara bila keduanya telah mengakuinya separuh dari harta peninggalan itu menjadi hak keluarga sedarah bapaknya , dan yang separuh lagi menjadi hak keluarga sedarah ibunya.
  • Pembagian dalam kedua garis dilakukan menurut peraturan mengenai pewarisan biasa. Menurut pasal 186 kompilasi hukum Islam anak yang dilahirkan diluar pernikahan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibu dan keluarga dari pihak ibunya saja.

Nah itulah Sobat informasi tentang Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata, semoga bermanfaat, sampai jumpa lagi pada postingan berikutnya: Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Islam


Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar