Pengertian Pewaris Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam

Pengertian Pewaris Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam



Pengertian Pewaris Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam-Ajarnulis.com-Hai Sobat, banyak orang yang menanyakan dan mencari informasi tentang pengertian hukum waris islam, hukum waris adat, hukum waris perdata, hukum waris islam di indonesia, makalah hukum waris adat, makalah perbedaan hukum waris islam,adat, dan perdata, makalah hukum waris di indonesia, pembagian waris menurut hukum adat dan sebagainya. Untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan bagikan informasi tentang Pengertian Pewaris Menurut Sistem Hukum Adat, Perdata dan Islam, semoga bermanfaat.

Pengertian Pewaris Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam


Pewarisan mempunyai unsur-unsur yang harus terpenuhi agar dapat disebut peristiwa waris. Pewarisan harus ada unsur pewaris , harta warisan , dan ahli waris. Pewaris adalah orang yang mewariskan harta warisan. Harta warisan adalah harta yang diwariskan. Sedangkan ahli waris adalah orang yang menerima harta warisan.

Terdapat beberapa perbedaan di antara tiga sistem hukum waris di Indonesia mengenai unsur-unsur pewarisan. Namun secara garis besar unsur-unsur pewarisan tersebut mempunyai makna yang sama sebagaimana tersebut di atas.

Khusus untuk pengertian pewaris memiliki makna/arti yang dapat ditinjau dari 3 sudut pandang sistem hukum yaitu:

1. Pewaris Menurut Sistem Hukum Adat


Menurut sistem hukum waris adat,  pewaris adalah orang yang meneruskan hartanya ketika masih hidup maupun setelah ia wafat. Hukum adat juga memandang warisan sebagai proses peralihan harta kekayaan berupa material maupun immaterial dari satu generasi ke generasi lainnya.

2. Pewaris Menurut Sistem Hukum Perdata


Menurut sistem hukum perdata, pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia yang Meninggalkan harta yang dimiliki semasa hidupnya. Orang yang diduga meninggal dunia dapat menjadi pewaris  dengan syarat.

  • Orang tersebut tidak diketahui keberadaannya selama sekurang-kurangnya 5 tahun, telah dilakukan 3 kali panggilan resmi dari pengadilan serta pemanggilan dalam surat kabar sebanyak 3 kali.
  • Apabila sampai sebelum 15 tahun harta warisan digunakan oleh ahli waris, ternyata pewaris hadir, ahli waris wajib mengembalikan setengah harta warisan tersebut.
  • Apabila Setelah 15 tahun tetapi belum genap 30 tahun , ahli waris wajib mengembalikan seperempat harta warisan yang diterimanya.
  • Apabila lebih dari 30 tahun atau 100 tahun umur pewaris, pewaris tidak dapat menuntut pengembalian harta warisan yang telah digunakan.
  • Apabila dua orang saling mewarisi meninggal dunia tanpa diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu mereka dianggap mati secara bersamaan dan tidak terjadi perpindahan harta warisan satu dengan lainnya.

3. Pewaris Menurut Sistem Hukum Islam


Menurut sistem hukum waris Islam pewaris adalah orang yang memiliki harta semasa hidupnya telah meninggal dunia dan beragama Islam. Baik yang mewariskan maupun yang diwarisi harta warisan harus beragama Islam. Berdasarkan pasal 171 huruf c Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam atau (KHS), pewaris merupakan orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan, beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Di dalam buku II hukum kewarisan Bab 1 Pasal 171 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam yang dimaksud dengan hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan kepemilikan harta peninggalan atau sirkah pewaris , menentukan orang yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Nah itulah Sobat informasi tentang Pengertian Pewaris Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam, semoga bermanfaat, sampai jumpa lagi pada postingan berikutnya: Pengertian Harta Warisan Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam


Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar