Cara, Prosedur, Syarat dan Biaya Pernikahan di KUA

Cara, Prosedur, Syarat dan Biaya Pernikahan di KUA


Cara, Prosedur, Syarat dan Biaya Pernikahan di KUA
Cara, Prosedur, Syarat dan Biaya Pernikahan di KUA

Ajarnulis.com-Cara, Prosedur, Syarat dan Biaya Pernikahan di KUA - Halo Sobat semua selamat pagi, siang dan malam. Semoga kebaikan selalu menyertai Sobat.Untuk kali ini saya ingin berbagi artikel yang membahas tentang Cara, Prosedur, Syarat dan Biaya Pernikahan di KUA. Apakah Sobat berencana mau menikah saat ini, tahun ini atau mungkin tahun depan atau mungkin suatu saat nanti ? Apakah sobat sudah mengetahui tentang  Cara, Prosedur, Syarat dan Biaya Pernikahan di KUA ? Jika jawabannya belum, maka Sobat tidak usah khawatir di sini saya akan membahasnya untuk Sobat semua.

Berikut adalah langkah-langkahnya simak baik-baik ya :

Persyaratan untuk Menikah di KUA

Prosedur pertama dalam prosesi pernikahan di KUA adalah Anda harus memenuhi beberapa persyaratannya berikut ini yaitu :

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT(Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000,-.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali;
  9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus memenuhi hal-hal berikut ini :
CALON SUAMI

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

LAMPIRAN

  1. Fotokopi KTP,
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
  3. Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
  4. Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan
  5. Baca Juga: Pengalaman Cara Mengurus KTP yang Hilang

CALON ISTRI

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

LAMPIRAN

  1. Fotokopi KTP,
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  4. Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lembar.
  5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  8. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  11. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun.
  12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.


Baca Juga : Cara dan Prosedur Membuat KK baru

Biaya Mengurus Surat Nikah ke KUA

Biaya mengurus surat nikah di KUA berdasarkan Peraturan Pemerintah baru yaitu PP No 48 Tahun 2014 yang mengganti PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan yang baru ini diatur ketentuan sebagai berikut :

Bila proses nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja kantor maka biayanya yaitu Rp0 alias gratis.Namun bila proses nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja maka dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000,-.

Tips Tata Cara Menikah Di KUA yang Patut Dipertimbangkan

Untuk membuat prosesi pernikahan Anda di KUA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang Anda maka Anda perlu memperhatikan beberapa tips berikut ini.

1. Tentukan Lokasi Akad Nikah

Tips pertama Anda harus menentukan lokasi akad nikah. Lokasi akad memang perlu Anda tentukan dengan baik sebab hal ini akan menentukan surat-surat atau dokumen yang harus disiapkan. Jika lokasi akad nikah yang Anda tentukan berbeda dengan KTP domisili, maka mau tak mau Anda harus mengurus surat rekomendasi dulu dari KUA yang sesuai dengan alamat di KTP.

2. Siapkan Surat-Surat

Setelah lokasi akad ditentukan, maka langkah berikutnya adalah menyiapkan surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa :

  1. Surat pengantar dari ketua RT
  2. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6 ribu yang diketahui ketua  RT dan RW serta lurah setempat
  3. Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan
  4. Surat izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun
  5. Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai
  6. Surat kematian dari kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal
  7. Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri
  8. Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah
  9. Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri
  10. Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali
  11. Pas foto 2 x 3 sendiri-sendiri lima lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas
  12. Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar
  13. Akta kelahiran
  14. Fotokopi KTP saksi nikah
  15. Jika Anda menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), maka ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus Anda lengkapi yaitu :
  16. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  17. Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
  18. Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
  19. Fotokopi paspor
  20. Fotokopi Akta kelahiran
  21. Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
  22. Surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan
  23. Buat yang menikah dengan WNA, Anda juga bisa membuat surat perjanjian harta terpisah atau premarital agreement (tidak wajib) yang nantinya berguna untuk memastikan status kepemilikan rumah kita nanti setelah menikah.

Baca : Cara dan Prosedur Membuat KTP Baru Pertama Kali

3. Perhatikan Alur

Saat menikah di KUA ada beberapa alur yang telah diatur oleh Kementerian Agama yakni:


  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan
  2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
  4. Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA
  5. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  6. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  7. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui

4. Awas Buku Nikah Palsu

Sesudah proses akad nikah selesai dilakukan di KUA, Sobat akan mendapat buku nikah. Buku nikah ini harus Sobat cek untuk memastikan keasliannya. Karena saat ini pernah ditemukan kasus pemalsuan buku nikah. Sobat harus cermat dan teliti untuk menghindari buku nikah palsu dengan ciri-ciri :


  1. Potongan buku dan lambang Garuda tidak simetris
  2. Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan
  3. Hologram terlalu mengkilap
  4. Di setiap lembar tak ada gambar Garuda kalau dilihat pakai sinar ultraviolet

Menikah di KUA Ada Banyak Keuntungannya

Sobat  tak perlu ragu untuk melakukan proses pernikahan di KUA. Karena selain praktis dan sederhana, Sobat juga bisa berhemat tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.

Nah seperti itulah Cara, Prosedur, Syarat dan Biaya Pernikahan di KUA semoga bermanfaat bagi Sobat dan pasangan yang ingin berencana menikah, semoga pernikahannya nanti lancar,sukses langgeng dan bahagia.

Sekian artikel tentang Cara, Prosedur, Syarat dan Biaya Pernikahan di KUA terimakasih sudah membaca artikel saya tentang Cara, Prosedur, Syarat dan Biaya Pernikahan di KUA sampai jumpa lagi pada postingan berikutnya.

Sumber : https://www.ajarnulis.com/2018/04/cara-prosedur-syarat-dan-biaya.html

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar