Cara dan Prosedur Membuat KTP Baru Pertama Kali

Cara dan Prosedur Membuat KTP Baru Pertama Kali


Ajarnulis.com-Cara dan Prosedur Membuat KTP Baru Pertama Kali-Hai Sobat selamat pagi, siang dan malam semoga kesuksesan selalu beserta anda semua.Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi artikel yang membahas tentang Cara dan Prosedur Membuat KTP Baru Pertama Kali. Jika anda adalah warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas berarti anda sudah wajib untuk memiliki kartu tanda penduduk atau KTP. Lalu bagaimanakah cara untuk mendapatkan KTP  untuk pertama kalinya ? 

Cara dan Prosedur Membuat KTP Baru Pertama Kali
bogor.net-Cara dan Prosedur Membuat KTP Baru Pertama Kali


Berikut adalah langkah-langkahnya simak baik-baik ya Sobat :

1. Siapkan KK beserta fotokopinya, Akte Kelahiran beserta fotocopinya,Pas foto ukuran 3x4 dan 2x3
2. Minta surat pengantar RT untuk mencari KTP lanjut ke RW terus ke kepala Dukuh
3. Bawa surat pengantar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh RT,RW dan Kepala Dukuh ke kantor kelurahan.
4. Serahkan kepada petugas kelurahan untuk diproses
5. Setelah proses selesai bawa berkas yang diserahkan oleh pihak kelurahan ke kantor kecamatan
6. Serahkan berkas yang diserahkan dari kantor kelurahan ke petugas di kantor kecamatan
7. Tunggu prosesnya , nanti anda akan diminta berfoto wajah , scan jari dan retina mata 
8. Tinggal tunggu prosesnya sekitar 7 hari sudah jadi
9. Selesai
Demikianlah Sobat artikel tentang Cara dan prosedur Membut KTP Baru Pertama Kali semoga bermanfaat.
Terimakasih sudah membaca artikel saya tentang Cara dan Prosedur Membuat KTP Baru Pertama Kali , sampai jumpa lagi nantikan posingan kami selanjutnya.



Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar