Seringkali suatu sekolah atau madrasah membutuhkan fasilitas masjid untuk kegiatan belajar ataupun beribadah serta kegiatan penunjang lainnya. Namun dalam prakteknya seringkali terkendala fasilitas masjid yang belum memadai atau tersedia sehingga terkadang membutuhkan kerjasama dari pihak ketiga. Untuk menjalin hubungan kerjasama antara pihak sekolah/madrasah dengan Takmir Masjid maka diperlukan Surat Kesepakatan Kerjasama. Berikut adalah contoh surat kesepakatan kerjasama antara Sekolah/Madrasah dengan Takmir Masjid:
SURAT KESEPAKATAN KERJASAMA
MI MA’ARIF DARUSSHOLIHIN
DENGAN
PONDOK PESANTREN ASH-SHOLIHAH
JONGGRANGAN, SUMBERADI, MLATI, SLEMAN
NO : /MIDS/XI/2023
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Inayatul Mardliyah, S.H.I.
Jabatan : Kepala MI Ma’rif Darussholihin
Unit Kerja : Jonggrangan, Sumberadi, Mlati, Sleman
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MI Ma’arif Darussholihin, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Sigit Purnomo,S.H.
Jabatan : Penanggung jawab Takmir Masjid Nurusshobah
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengasuh Pondok Pesantren Ash Sholihah selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian Kerjasama dalam Upaya ikut mensukseskan program pemerintah utamanya dalam bidang Pendidikan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Mengingat lokasi MI Ma’arif Darussholihin berdekatan dengan Masjid Nurusshobah. Dan secara kebetulan sarana ibadah lokasi Sekolah belum memungkinkan untuk melaksanakan shalat jum at maka Pihak Pihak Pertama bermaksud menjalin Kerjasama dengan pihak Kedua yang berupa fasilitas tempat ibadah untuk kegiatan shalat jumat.
Tujuan dari Kerjasama ini untuk membantu siswa dalam menumbuh kembangkan kebiasaan anak dalam menjalankan ibadah serta memberikan dasar karakter dan mental anak agar dimasa yang akan dating tumbuh menjadi anak yang beriman dan bertaqwa.
BENTUK KEGIATAN KERJASAMA
Pihak kedua memberikan sarana tempat ibadah dan sebagai narasumber di dalam memberikan bimbingan mental kepada siswa. Adapun waktu dan tempat kegiatan bisa di bicarakan lebih lanjut dengan pihak terkait.
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat kegiatan Kerjasama ini dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan perda yang bverlaku.
MASA BERLKUNYA KERJASAMA
Perjanjian ini berlaku selama 2 ( dua ) tahun terhitung sejak ditetapkan, serta sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak diperpanjang selama .
LAIN-LAIN
Apabila dalam menjalin perjanjian Kerjasama ini dikemudian hari ada kesalahpahaman dari kedua belah pihak maka diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan ditandatangani
Sleman, November 2023
Pihak Kedua Pihak Pertama
Kepala MI Ma’arif Darussholihin Takmir Masjid Nurusshobah
Sigit Purnomo, S.H. Inayatul Mardliyah S.H.I.