Berikut Cara Menghitung Pajak PPN Dengan Mudah

Berikut Cara Menghitung Pajak PPN Dengan Mudah


Pajak pertambahan nilai

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dibebankan pada transaksi jual beli barang dan jasa, yang dilakukan oleh wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud yaitu telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Biasanya jenis pajak ini sering dijumpai pada struck transaksi pembayaran jasa ataupun pajak.

Nah, bagi Anda yang termasuk kategori PKP atau Pengusaha Kena Pajak, pasti sudah tidak asing dengan istilah PPN. Namun, bagi yang masih pemula tentu bingung tentang tarif PPN yang dibebankan dan bagaimana cara perhitungannya. Nah, agar tidak salah perhitungan berikut cara menghitung PPN dengan benar dan tepat. 

Cara Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai

Sangat penting bagi pelaku usaha untuk memiliki pengetahuan mendasar mengenai perhitungan PPN. Dengan begitu, perusahaan menjadi tahu berapa laba bersih yang diperoleh oleh setiap bulannya. Untuk Ilustrasi proses penghitungannya adalah sebagai berikut: 

     Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = Tarif PPN x Dasar pengenaan Pajak (DPP)

Sedangkan untuk pajak jasa luar negeri adalah 10% x jumlah yang harus dibayarkan pada pihak yang menyerahkan jasa.

Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

Adapun ketentuan DPP mengenai pajak pertambahan diatur pada pasal 9 ayat 1, yang berisi:

  • DPP untuk penyerahan BKP/ pemanfaatan BKP tidak berwujud adalah jumlah harga jual.
  • DPP untuk pengimporan BKP adalah nilai impor (dapat dilihat pada pasal 1 angka 20 UU PPN).
  • DPP untuk pengeksporan adalah nilai ekspor.
  • Sementara DPP untuk kasus penyerahan JKP/BKP tertentu adalah nilai lain. Nilai lain tersebut adalah jumlah yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai dasa pengenaan PPN terhadap jenis penyerahan JKP/BKP.

Beberapa Ketentuan PPN Jasa Luar Negeri

Pajak pertambahan nilai tidak hanya berlaku untuk barang dan jasa dalam negeri saja, namun juga berlaku untuk luar negeri. Berikut beberapa ketentuan aturan pajak yang ditetapkan sesuai pasal 4 ayat 1 SE-147/PJ/2010:

  • Penyerahan pajak dilakukan secara pribadi maupun Badan yang berada di luar Daerah Pabean.
  • Jasa luar negeri dapat dikenakan di dalam ataupun di luar Daerah Pabean, dengan catatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan pihak yang bersangkutan menjadi subjek pajak dalam negeri.
  • Aktivitas penggunaan jasa luar negeri dilakukan dalam Daerah Pabean.
  • JKP dari luar negeri dapat dimanfaatkan oleh siapa pun di daerah Pabean.
  • PPN jasa luar negeri dikenakan tanpa melihat status penggunanya, baik pribadi, Badan, atau bahkan PKP.

Itulah informasi mengenai cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai, sekaligus ketentuan dasar pengenaan pajak dan ketentuan PPN jasa luar negeri. Agar penghitungan menjadi semakin efektif dan praktis, Anda bisa menggunakan aplikasi akuntansi digital seperti BukuKas. Dengan aplikasi BukuKas Anda dapat melakukan beragam pencatatan transaksi secara aman dan akurat. Manfaat lain yang bisa Anda peroleh dari aplikasi ini antara lain memudahkan untuk memantau laporan hutan piutang, menyediakan riwayat transaksi hutang piutang, dan masih banyak lagi. Segera unduh secara gratis di Playstore sekarang juga!


Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar