Ajarnulis[dot]com-Untuk meningkatkan taraf kesehatan dan kesadaran dalam menjaga kesehatan bagi para siswa serta warga sekolah atau madrasah, Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan atau UPT Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), biasanya sering mengadakan program kerjasama pelayanan kesehatan dengan sekolah-sekolah atau madrasah-madrasah. Biasanya pelayanan kesehatan yang diadakan meliputi : Pemberian imunisasi kepada siswa yang termasuk sasaran program (BIAS), Penyuluhan kesehatan kepada siswa setiap 1 (satu) tahun sekali, Pemeriksaan kesehatan setiap 1 (satu) tahun sekali (skrining kesehatan), Pemeriksaan gigi setiap setahun sekali, Melayani pemeriksaan siswa sakit rujukan sekolah, Melaksanakan pembinaan dokter kecil, Melaksanakan pembinaan terhadap guru UKS, Melaksanakan pembinaan program UKS dan lain sebagainya.
Sebelum mengadakan program pelayanan kesehatan dan untuk memperlancar program acara tersebut, kedua belah pihak akan membuat MOU atau perjanjian kerjasama. Berikut adalah Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan antara Puskesmas dan Sekolah/Madrasah.
PERJANJIAN KERJASAMA
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) MLATI II
DENGAN
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) MA'ARIF DARUSSHOLIHIN
KECAMATAN MLATI
KABUPATEN SLEMAN
Nomor: MOU/PKM MLT II/ VI/2018
Nomor: MOUI MIsDS/ VII / 2018
Yang bertanda tangan di bawah ini
1. Nama : .............................
Jabatan : Kepala Puskesmas ................
Unit Kerjä : Pusat Kesehatan Masyarakat ..................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Mlati II selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ........................
Jabatan : Kepala Sekolah/Madrasah ..............
Unit Kerja : Sekolah/Madrasah ................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Madrasah .................., Kabupaten
Sleman.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
2. Pihak Pertama sepakat memberi pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua
PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1. UmumPelayanan kesehatan dibcrikan oleh Pihak Pertama kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Kedua dengan ketentuan:
a. Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama
Pelayanan Kesehatan.
b. Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah tersebut.
2. Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut
a. Pemberian imunisasi kepada siswa yang termasuk sasaran program (BIAS)
b. Penyuluhan kesehatan kepada siswa setiap 1 (satu) tahun sekali
c. Pemeriksaan kesehatan setiap 1 (satu) tahun sekali (skrining kesehatan)
d. Pemeriksaan gigi setiap setahun sekali
e. Melayani pemeriksaan siswa sakit rujukan sekolah.
f. Melaksanakan pembinaan dokter kecil
g. Melaksanakan pembinaan terhadap guru UKS
h. Melaksanakan pembinaan program UKS.
3. Pihak Kedua mempunyai kewajiban
a Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
b. Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan
c. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
d. MenyÃapkan paling sedikit 2 (dua) orang untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan kesehatan
e. Melaksanakan skrining (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sebelum dilakukan oleh Pihak Pertama
TEMPAT PELAYANAN
Pasal 3
WAKTU PELAYANAN
Pasal 4
РЕМВIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yarg timbul akibat perjanjian ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan PERDA yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 6
1. Pajanjian ini berlaku selama I (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan
2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Ð asal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
ATURAN PENUTUP
Pasal 9
2. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan ditundatangani di Sleman.
Pada tanggal, .... Juli 2018
Pihak Kedua Pihak Pertama
Kepala Sekolah/Madrasah .......... Kepala Puskesmas ...............
Cap & ttd Cap & ttd
................... ...........................
Itulah Sobat informasi tentang Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan antara Puskesmas dan Sekolah/Madrasah, semoga bermanfaat. Sampai bersua kembali pada postingan berikutnya: Contoh Surat Pemberitahuan Screning di Sekolah / Madrasah dari Puskesmas