Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Adat

Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Adat


Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Adat
-Ajarnulis.com-Hai Sobat, banyak orang yang menanyakan dan mencari informasi tentang makalah hukum waris adat, hukum waris perdata, pengertian hukum waris islam, materi hukum waris, materi hukum waris adat, asas hukum waris adat, hukum waris di indonesia, makalah hukum waris adat bugis dan sebagainya. Untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan bagikan informasi tentang Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Adat, semoga bermanfaat.


Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Adat


Ahli waris menurut hukum waris adat


Ahli waris menurut hukum waris adat dibedakan dalam tiga sistem kekeluargaan, sebagai berikut:


  1. Patrilineal
  2. Matrilineal
  3. Parental

Ahli Waris dalam hukum waris adat dengan sistem keluarga patrilineal menentukan bahwa hanya anak laki-laki yang menjadi ahli waris dari orang tuanya. Namun, anak laki-laki tidak dapat menentang jika orang tua memberikan sesuatu kepada anak perempuannya. Ahli waris dalam sistem ini sebagai berikut:

  • Anak laki-laki : Semua anak laki-laki yang sah mempunyai hak untuk mewarisi harta pencaharian dan harta pusaka.
  • Anak angkat: Anak angkat berkedudukan sama dengan anak kandung tetapi sebatas harta mata pencaharian.
  • Ayah dan ibu serta saudara-saudara sekandung: Apabila tidak ada anak kandung laki-laki maupun anak angkat, orang tua beserta saudara saudara kandung pewaris merupakan ahli waris.
  • Keluarga terdekat dalam derajat tidak tertentu: Apabila ahli waris tersebut sebelumnya tidak ada, keluarga terdekat dalam derajat tidak tertentu adalah ahli warisnya.
  • Persekutuan adat: Apabila tidak ada ahli waris sebagaimana di atas, harta warisan jatuh ke persekutuan adat

Hukum waris adat dengan sistem kekeluargaan matrilineal menentukan bahwa anak-anak hanya dapat menjadi ahli waris dari ibu, baik harta pencaharian maupun harta bawaan (harta pusaka). Berdasarkan yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung tanggal 29 Oktober 1958 Nomor 298 K/Sip /1958 diatur mengenai hukum adat yang berlaku di Jawa yaitu apabila dalam perkawinannya tidak dilahirkan seorang anak pun, janda dapat menguasai harta gono gini sampai dia meninggal atau sampai ia kawin lagi. Janda yang memegang harta gono gini yang merupakan haknya dan harta gono gini dari almarhum suaminya tidak dapat diganggu gugat oleh ahli waris lainnya, selama janda itu masih hidup dan tidak kawin lagi.

Ahli waris dalam sistem kekeluargaan parental adalah Anak laki-laki dan anak perempuan dengan hak yang sama atas harta warisan dari orang tuanya , demikian ahli waris dalam sistem kekeluargaan parental , sebagai berikut:

  • Anak laki-laki dan anak perempuan
  • Orang tua apabila tidak ada anak
  • Saudara-saudara apabila tidak ada orang tua
  • Apabila tidak ada ahli waris, harta warisan diserahkan ke desa
  • Anak angkat hanya berhak mewarisi harta pencaharian dari orang tua angkatnya.

Nah itulah Sobat informasi tentang Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Adat, semoga bermanfaat, sampai jumpa lagi pada postingan berikutnya: Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata


Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar