Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam


Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam-Ajarnulis.com-Assalamualaikum,.Hai Sobat, banyak orang yang menanyakan dan mencari informasi tentang tabel pembagian harta warisan menurut islam, pembagian harta warisan menurut hukum islam, pembagian warisan menurut islam untuk anak perempuan, contoh pembagian harta warisan, pembagian harta warisan jika suami meninggal, pembagian harta warisan jika istri meninggal, contoh soal pembagian warisan, pengertian warisan dalam islam dan sebagainya. Untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan bagikan informasi tentang Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam, semoga bermanfaat.

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam


A. Sumber Hukum Islam


Hukum waris Islam bersumber pada Al-Quran, Hadits, dan Ijttihad dari para ulama yang mengatur tentang hukum waris, sebagai berikut:

1. Al-Quran

  • QS. An-Nisa ayat 7,8,11,12,33 dan 176

a). Qs.An-Nisa ayat 7 dan 8

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

b). Qs. An-Nisa ayat 11

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta Dan untuk dua orang ibu bapa, baginya masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapak nya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meningga itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam (pembagian tersebuat di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orangtuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

c). Qs. Annisa ayat 12

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu memunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak,maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara saudara seibu itu lebih dari seorang , maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudhorot (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi maha penyantun.

d). Qs. Annisa ayat 33

Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris pewarisnya dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka , maka berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.

e). Q s an-nisa ayat 176

Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah : Allah memberi fatwa kepadamu (yaitu) tentang kalalah yaitu jika seseorang meninggal dunia kemudian ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan , maka bagi saudaranya yang perempuan itu 1/2 dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak, tetapi jika saudara perempuan itu 2 orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan maka bagian seseorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

  • Qs. Al Baqarah ayat 180 , 233 , dan 240

a). Qs. Al Baqarah ayat 180

Diwajibkan atas kamu , apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda maut) , jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara mak'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

b). Al Baqarah ayat 233

Para ibu hendaklah menyusukan anak anaknya selama 2 tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan dan kewajiban Ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita sengsara karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya , dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyampih (sebelum 2 tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberi pembayaran menurut yang patut.

c). Al Baqarah ayat 240

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri) maka tidak ada dosa bagimu. (Wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah maha perkasa lagi Maha Bijaksana.

  • Al Anfal ayat 75

Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam kitab Allah. Dan  Sesungguhnya Allah Maha Perkasa Allah lagi Maha Bijaksana.

  • Qs. Al-Ahzab ayat 4,5dan  6

Allah sekai-lkali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongga nya dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri).  Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka  (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara saudaramu seagama dan maula -maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain Lebih berhak (waris mewarisi) di dalam kitab Allah dari pada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin , kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Allah).

2. Hadits yang berhubungan dengan hukum waris.


  • Berikanlah Bagian-bagian tertentu kepada orang yang berhak, sesudah itu sisanya untuk orang laki-laki yang lebih utama..(HR. Bukhari dan Muslim)
  • Berikanlah 2/3 untuk dua anak Saad , 1 / 8 untuk jandanya dan sisanya untuk untukmu (Paman). (HR Abu Daud At Tirmidzi Ibnu Majah dan Ahmad)
  • ...... 1/3 adalah banyak atau besar (untuk pelaksanaan wasiat) jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan yang cukup adalah lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang banyak.(HR Bukhari dan Muslim)

3. Ijtihad


Dalam rangka mendapatkan hukum kewarisan di Indonesia yang sesuai dengan hukum dan syariat Islam, para sarjana dan ulama bersepakat untuk merumuskan suatu pedoman dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum kewarisan, wakaf, dan perkawinan dalam suatu kompilasi hukum Islam yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam. Kesepakatan para ulama dan sarjana ini merupakan suatu ijtihad yang merupakan suatu usaha sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam al-quran maupun hadis dengan menggunakan akal sehat dan pertimbangan.

B. Pembagian Waris Islam


Pembagian warisan menurut hukum waris Islam dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Dilakukan terlebih dahulu pembayaran utang utang dari pewaris diselesaikan , termasuk biaya rumah sakit dan biaya pemakaman.
  2. Pada saat pembagian warisan , dihadiri oleh pejabat Balai Harta Peninggalan yang dilakukan di depan Notaris yang dipilih oleh ahli waris sendiri. Bila tidak ada kesepakatan tentang notaris mana yang dipilih , Pengadilan Agama menunjuk seorang notaris untuk pencatatan Pembagian warisan tersebut.
  3. Dibuat daftar harta benda warisan baik yang berwujud maupun tidak berwujud , bergerak maupun tetap. Bila terdapat perubahan harta benda warisan, harus dinyatakan perubahannya itu dikuatkan oleh notaris.
  4. Harta benda warisan diatas ditaksir nilainya oleh yang berkompeten di bidangnya. Untuk benda tetap harus ditaksir oleh tiga penaksir yang ditunjuk oleh ahli waris , bila tidak ada kesepakatan tentang penunjukan tersebut , Pengadilan Negeri setempat yang menunjukkan penaksir-penaksir tersebut setelah disumpah oleh pejabat yang berwenang.
  5. Ahli waris yang satu terhadap yang lain dapat mengajukan pembatalan Pembagian warisan atas Pembagian warisan yang dilakukan dengan tekanan, paksaan, penipuan dan dapat menimbulkan kerugian hingga 1/4 bagian yang dikarenakan kesalahan penafsiran nilai harta benda warisan.
  6. Apabila salah seorang ahli waris tidak memasukkan harta warisan dalam daftar warisan , diadakan Pembagian warisan lanjutan.
  7. Jangka waktu pembatalan adalah dalam rentang waktu 3 tahun sejak warisan dibagikan. Atas pembatalan ini keadaan warisan kembali pada keadaan Semula yang tidak terbarukan untuk kemudian Diulangi kembali Pembagian warisan Seperti di atas.
  8. Bagian ahli waris menurut sistem bilateral, sebagai berikut:

- Ahli waris dzul faraid, yakni ahli waris yang bagiannya telah diatur dalam Alquran dan Hadis yaitu ibu, bapa, duda, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, kakek dan nenek.

-Ahli waris Dzul qarabat,yaniahliwaris yang mendapat bagian warisan yang tidak ditentukanjumlahnya dan mendapatkan sisa warisan. Ahli waris ini mempunyai hubungan dengan pewaris melalui garis laki-laki dan perempuan,ykni anak laki-laki, anak perempuan yang mewaris bersama anak laki-laki, bapak, saudara laki-laki apabila pewaris pewaris tidak ada keturunan, dan saudara perempuan apabila pewaris tidakmempunyai keturunan.

-Ahli waris mawali (pengganti), yakni ahli Waris yang menggantikan seseorang yang meninggal untuk mendapatkan bagian warisan yang akan didapatkan oleh orang yang digantikan seandainya ia hidup. Misalnya, cucu yang menggantikan ayahnya dalam mewarisi harta kekayaan dari kakeknya.

9. Ahli waris menurut sistem waris patrilineal, sebagai berikut:

-Ahli waris dzul faraid, yakni ahli waris yang mendapatkan bagian sesuai ketentuan dalam Alquran dan hadis, antara lain: ibu, bapak, duda, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu,saudara perempuanseibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, kakek dan nenek.

-Ahli waris Ashabah, yakni ahli waris yang tidak memperoleh bagian tertentu tapi mendapatkan seluruh harta warisan apabila tidak ada ahli waris dzul faraid dan mendapatkan seluruh sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris faraid atau tidak menerima apapun jika telah habis dibagi kepada ahli waris faraid

 Ahli waris Ashabah terbagi dalam tiga golongan, sebagai berikut:

1. Ashabah binafsihi, merupakan ahli waris ashabah karena dirinya sendiri dan bukan karena persamaan ahli waris lainnya yaitu: anak laki-laki, bapak, kakek, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, paman kandung,  paman sebapak, anak laki-laki paman kandung, dan anak laki-laki paman sebapak.

 2. Ashabah Bil ghairi, merupakan ahli waris ashabah karena bersama ahli waris lainnya, yaitu seorang wanita yang menjadi ahli waris ashabah karena ditarik oleh ahli waris laki-laki, yaitu: anak perempuan yang mewaris bersama anak laki-laki, cucu perempuan yang mewaris bersama cucu laki-laki, saudara perempuan kandung yang mewarisi dengan saudara laki-laki kandung, saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama saudara laki-laki sebapak.

3. Asabah maál ghairi, Yakni saudara perempuan kandung atau sebapak yang menjadi ahli waris asabah karena mewaris bersama dengan keturunan perempuan , yaitu : saudara perempuan kandung yang mewaris dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sebapak yang  mewaris dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. 

-Ahli waris dzul arham, yakni ahli waris yang mempunyai pertalian darah dengan pewaris lewat keluarga perempuan, yang termasuk ahli waris ini adalah cucu dari anak perempuan , anak perempuan saudara laki-laki, anak perempuan paman, paman seibu, saudara laki-laki ibu dan bibi. 

Di dalam kewarisan patrilineal selalu memberikan kedudukan yang lebih kepada pihak laki-laki, termasuk bagian antara Ibu dan Bapak atas harta warisan dari anaknya sendiri.

10. Bagian ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut:

  • Duda, mendapatkan 1/2 bagian apabila tidak mempunyai anak. 
  • Duda, mendapatkan 1/4 bagian apabila mempunyai anak.
  • Janda, mendapatkan 1/4 bagian apabila tidak mempunyai anak.
  • Janda , mendapatkan 1/8 bagian apabila mempunyai anak.
  • Ibu, mendapatkan 1/3 bagian apabila pewaris tidak mempunyai anak atau lebih dari satu saudara. 
  • Ibu, mendapatkan 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil janda atau duda bila bersama-sama dengan bapak. 
  • Ibu, mendapatkan 1/6 bagian apabila pewaris mempunyai anak. atau lebih dari satu saudara.
  • Bapak, mendapatkan 1/3 bagian apabila pewaris tidak mempunyai anak 
  • Bapak, mendapatkan 1/6 bagian apabila pewaris mempunyai anak
  • Anak perempuan, mendapatkan 1/2 bagian apabila anak tunggal
  • Anak perempuan mendapatkan 2 / 3 bagian apabila pewaris mempunyai lebih dari satu anak perempuan
  • Anak perempuan bila mewaris bersama dengan anak laki-laki, bagian anak perempuan adalah 1 banding 2 bagian anak laki-laki 
  • Cucu menggantikan kedudukan orang tuanya, sebagai ahli waris pengganti bagiannya tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
  • Saudara seibu, mendapatkan 1/6 bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan bapak. 
  • Saudara Seibu, bersama-sama mendapatkan 1/3 bagian apabila saudara Seibu lebih dari seorang
  • Saudara sekandung atau saudara sebapak , mendapatkan 1/2 bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan bapak 
  • Saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian 
  • Saudara perempuan bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki 2 berbanding 1 dengan saudara perempuan 

11. Anak di luar kawin hanya mempunyai hubungan waris dengan ibu dan keluarga pihak ibu.

12. Anak angkat mempunyai hubungan waris dengan orang tua kandung dan kerabat-kerabatnya. Sementara itu, orang tua angkat hanya dapat memperoleh warisan dari anak angkatnya melalui wasiat yang besarnya maksimum 1/3 dari seluruh warisan anak angkatnya. Begitu pula anak angkat hanya dapat memperoleh warisan dari orang tua angkatnya melalui wasiat yag besarnya 1/3 dari seluruh warisan orang tua angkatnya.

C. Dasar Pembagian warisan


Anak perempuan dari pewaris apabila hanya seorang dalam keluarganya , Ia mendapatkan setengah bagian, tetapi apabila pewaris memiliki dua orang atau lebih anak perempuan dalam keluarganya , mereka bersama-sama mendapat Dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, bagian anak laki-laki adalah 2 berbanding 1 dengan anak perempuan

Anak angkat dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, seperti biaya pendidikan dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orang tua kandung kepada orang tua angkat berdasarkan putusan pengadila. Anak angkat tidak mewarisi harta apapun dari orang tua angkatnya karena tidak mempunyai hubungan darah, tetapi tetap mewarisi dari orang tua kandungnya. 

Ayah dari pewaris mendapatkan sepertiga bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi apabila pewaris memiliki anak, ayah dari pewaris mendapatkan seperenam bagian.

Ibu dari pewaris mendapatkan seperenam bagian apabila pewaris mempunyai anak atau dua saudara atau lebih. Apabila pewaris tidak mempunyai anak atau dua orang saudara atau lebih, ibu dari pewaris mendapatkan sepertiga bagian. Ibu pewaris mendapatkan sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda dari pewaris apabila bersama-sama dengan ayah pewaris.

Duda dari pewaris mendapatkan setengah bagian, apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak, duda mendapatkan seperempat bagian. Sementara itu, janda dari pewaris, mendapatkan seperempat bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Namun apabila pewaris meninggalkan anak, janda dari pewaris mendapatkan seperdelapan bagian. 

Apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan satu ibu dengan pewaris, masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Apabila mereka itu dua orang atau lebi, mereka bersama-sama mendapatkan sepertiga bagian.

Apabila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah , sedangkan pewaris mempunyai satu orang saudara perempuan kandung atau satu ayah dengan pewaris, saudara perempuan tersebut mendapatkan setengah bagian. Apabila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung (atau satu Ayah) berjumlah 2 orang atau lebih , mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga bagian. Apabila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung (atau satu ayah), bagian saudara laki-laki 2 berbanding 1 dengan saudara perempuan

Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, diangkatlah seorang wali untuk anak tersebut berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarga.

Ahi waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. Bagian ahli waris pengganti tersebut tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Seorang anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan Ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

Apabila pewaris meninggalkan warisan harta peninggalan, oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas:

--- mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang.

--- menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris dengan biaya pengurusan sampai pemakaman jenazah selesai, penyelesaian utang-utang berupa biaya pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang, enyelesaian wasiat pewaris.

Kemudian sisa dari pengeluaran-pengeluaran di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Apabila ada diantaraahli waris yang menyetujuipermintaan tersebut, yang bersngkutan dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan agama untuk dilakukan pembaian warisan. 

Apabila harta warisan yang akan dibagi adalah berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar , diupayakan untuk dipertahankan satuannya seperti semula , dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan. Namun apabila ketentuan tersebut tidak dimungkinkan karena para ahli waris yang bersangkutan memerlukan uang, lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Bagi Waris yang mempunyai istri lebih dari satu orang,  masing-masing istri berhak mendapat bagian atas gono gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.

Apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, harta warisan dari pewaris tersebut atas putusan pengadilan agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum. Baitul mal merupakan Balai harta keagamaan.

Nah itulah Sobat informasi tentang Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam, semoga bermanfaat, sampai jumpa lagi pada postingan berikutnya.

Sumber: https://www.ajarnulis.com/2019/01/pembagian-harta-warisan-menurut-hukum-islam.html


Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar