Cara mengganti Plat nomor GrabBike / GrabCar

Cara mengganti Plat nomor GrabBike / GrabCar


Cara mengganti Plat nomor GrabBike / GrabCar-Ajarnulis.com-Sobat driver, banyak driver yang menanyakan dan mencari informasi tentang cara ganti plat nomor grabbike online, cara ganti plat nomor grabcar, cara ganti plat nomor grabbike secara online, ganti plat grab online, cara ganti plat motor grabbike online, cara ganti motor driver grab, cara merubah plat nomor grabbike, cara ganti motor grab online dan lainnya. Untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan bagikan informasi tentang Cara mengganti Plat nomor GrabBike / GrabCar, semoga bermanfaat.

Caranya yaitu add nomer WA berikut : 0811-65-1046 ( tidak menerima telepon ), kemudian

Silakan upload kelima foto berikut sebagai dokumen kelengkapan untuk permintaan pergantian pelat nomor. Pastikan detail tulisan pada foto dapat terbaca dengan jelas.

Untuk Mitra GrabBike Jabodetabek motor minimal tahun 2009.
Mitra GrabBike di luar Jabodetabek motor minimal tahun 2008.
GrabCar minimal tahun 2010 (Khusus GrabCar Medan minimal tahun 2012).

Baca Juga: SYARAT PENDAFTARAN BARU GRABBIKE

Dokumen persyaratan :

1. Foto Anda memegang KTP atau SIM.




2. Foto Anda memegang STNK (bukan lembar pajak).


3. Foto Anda dengan kendaraan (tampak nomor plat kendaraan).


4. Foto kendaraan Anda.


5. Foto surat kuasa dari pemilik STNK (Hanya jika STNK kendaraan bukan atas nama Mitra).



Perubahan pelat nomor Anda akan diproses dalam waktu maximal 3 x 24 jam.

Isilah :

Nama Lengkap :
Nomor HP :
Email :

Pilih kota :
City :
Nomor KTP :
Nomor Pelat Lama :
Merk Kendaraan Baru (Contoh: Honda Beat, Toyota Avanza) ;
Tahun Pembuatan Kendaraan Baru :
Jenis Layanan :pilih grab car atau grab bike
 Nomor Pelat Baru :

Kemudian Upload foto :
  1. SIM/KTP
  2. STNK
  3. Plat Nomor
  4. Kendaraan
  5. Surat Kuasa

Nah demikianlah Sobat driver informasi tentang Cara mengganti Plat nomor GrabBike / GrabCar, semoga bermanfaat, sampai jumpa lagi pada postingan berikutnya: Zona Merah Ojek Online Grab Gojek Kota Depok

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar