Cara Membuat Passport Online

Cara Membuat Passport Online


Cara Membuat Passport Online
Cara Membuat Passport Online

Ajarnulis.com-Cara Membuat Passport Online-Hai Sobat selamat pagi, siang, sore dan malam, apa kabar? Semoga Sobat selalu dalam keadaan sehat,  aamiin. Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi tentang Cara Membuat Passport Online, semoga bermanfaat.

Bagi anda yang sering bepergian ke luar negeri, baik itu untuk keperluan berdagang, wisata, silaturahim, jalan-jalan, haji, umroh dan lainnya, tentu sangat membutuhkan yang namanya passport. Tanpa kartu sakti yang satu ini bepergian ke luar negeri anda akan terkendala bahkan ditolak.


Passport sangat penting untuk keperluan identitas seseorang yang bepergian ke luar negeri. Dulu  untuk mendapakan passort sangat susah. Susah karena prosesnya lama dan antriannya juga panjang ditambah banyak calo dan pungli.

Namun sekarang sudah tidak lagi karena untuk membuat passport, pihak imigrasi sudah membuka layanan secara online, sehingga memudahkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkannya. Lalu bagaimanakah cara membuat passport secara online ?

Berikut adalah langkah-langkahnya, silahkan disimak ya sobat.

1. Daftar akun di web imigrasi
2. Setelah verifikasi ke email, download aplikasi antrian online
3. Daftar secara online pilih tempat imigrasi, tanggal dan waktu pembuatan paspor
4. Datang langsung sesuai jadwal dengan membawa syarat-syarat lengkap

Syarat yang harus dibawa diantaranya :
  • E-KTP asli dan fotokopi.
  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Materai.
5. Tunggu 5 hari, paspor pun jadi
Untuk langkah detilnya sebagai berikut :

Tata Cara Paspor On Line
           
Pengajuan permohonan Paspor Biasa melalui website / Online dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pada Menu Utama pemohon mengklik Menu " PRA PERMOHONAN PERSONAL"

2. Pada Menu INFORMASI PEMOHON, pemohon mengisi data pemohon berupa :

a. Memilih jenis permohonan yang sesuai. Untuk jenis permohonan Penggantian Paspor karena Hilang atau Rusak masih berlaku sebaiknya mengajukan permohonan secara manual/Walkin.

b. Mengisi data Nomor Paspor Lama untuk jenis permohonan penggantian paspor.

c. Memilih jenis paspor baru yang dimohonkan.

d. Memilih Lokasi Kantor Imigrasi yang dituju.

e. Memasukkan Nama Lengkap, Jenis Kelamin dan seterusnya hingga tanggal berlaku KTP dan Klik Lanjut.

f. Mengisi data Alamat Tempat Tinggal dan seterusnya, kemudian klik LANJUT.

g. Pada menu selanjutnya terdapat informasi data pemohon, biaya permohonan yang harus dibayarkan hari dan tanggal yang tersedia untuk kedatangan ke Kantor Imigrasi serta cara pembayaran.

h. Masukkan Kode Verifikasi Data dengan benar yang tersedia pada layar kemudian klik OK.

i. Pemohon melakukan konfirmasi pada e-Mail pemohon, mencetak tanda terima Pra Permohonan, dan Pembayaran ke Bank. Setelah melakukan pembayaran, pemohon memilih tanggal kedatangan ke Kantor Imigrasi untuk melanjutkan proses permohonan dengan cara mengklik URL yang terdapat pada e-Mail pemohon. Jika pada e-Mail tidak terdapat konfirmasi, silahkan membuka kembali Layanan Paspor Online dan Klik "Kirim Ulang Email Pra Permohonan Personal".

j. Setelah melakukan pembayaran dan menentukan tanggal kedatangan, pemohon dating sesuai dengan tanggal dan membawa serta persyaratan permohonan (foto copy dan asli) untuk melanjutkan proses penerbitan paspor.

Catatan : Pembukaan antrian online biasanya pada weekdays yaitu hari jum'at, sabtu dan ahad. Pada hari tersebut harus sering-sering  membuka aplikasi antrian online
Semoga membantu😊

Baca : Tips Membuat Paspor Baru Supaya Lancar

Nah itulah Sobat, informasi tentang Cara Membuat Passport Online, semoga bermanfaat.

Terimakasih sudah membaca artikel tentang Cara Membuat Passport Online, sampai bertemu kembali pada postingan berikutnya.

Sumber : http://www.ajarnulis.com/2018/08/cara-membuat-passport-online.html


Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar